Perbedaan Antara Landasan Teori dan Kajian Pustaka dalam Penelitian Kualitatif
Posted by Unknown on 11:02 with 1 comment
Seseorang
yang hendak memahami apa itu landasan teori, sebelumnya perlu memahami terlebih
dahulu apa itu teori. Snelbecker (dalam Moleong, 2004: 57) mendefinisikan teori
sebagai seperangkat proposisi yang berinteraksi (mengikuti aturan tertentu yang
dapat dihubungkan secara logis dengan sesuatu yang lain yang didasarkan atas
dasar yang dapat diamati) dan berfungsi sebagai wahana untuk meramalkan dan
menjelaskan fenomena yang diamati. Masih
dalam Moleong, Marx dan Goodson menyatakan bahwa teori adalah aturan yang
menjelaskan proposisi atau seperangkat proposisi yang berkaitan dengan beberapa
fenomena alamiah dan terdiri atas representasi simbolik dari: 1) hubungan-hubungan
yang dapat diamati; 2) mekanisme dan struktur yang dapat diperkirakan; 3)
hubungan-hubungan yang disimpulkan serta manifestasi hubungan empiris.
Salim (2007:
6) menjelaskan bahwa teori itu ibarat sebuah bangunan ide yang membuat
seseorang ilmuan bisa menjelaskan mengapa suatu peristiwa bisa terjadi. Teori
menjelaskan fenomena secara sistematik, komprehensif, lebih dipandu dan
dibatasi dengan aturan-aturan, dan dilakukan dengan penuh kesadaran (self-concious). Ditambahkan oleh Turner
(dalam Salim, 2007: 6), ia merumuskan bahwa teori dibangun sebagai kegiatan
aktual yang dikenal sebagai ilmu pengetahuan, untuk mencapai tiga tujuan
utamanya, yaitu: 1) mengklasifikasikan dan mengorganisasikan peristiwa di dunia
sehingga peristiwa tersebut dapat ditempatkan pada perspektif tertentu; 2)
untuk menjelaskan sebab terjadinya peristiwa masa lampau dan meramalkan bilamana,
dimana, dan bagaimana peristiwa di masa mendatang akan terjadi; dan 3) untuk
menawarkan sebuah pengertian secara memuaskan mengenai pertanyaan mengapa dan
bagaimana peristiwa itu dapat terjadi.
Menurut
Mullins (dalam Salim, 2006: 67) teori adalah kelompok ide yang memiliki
hubungan dan mengandung tiga kebenaran, yakni: 1) konsep-konsep yang digunakan
untuk membahas daerah permasalahan; 2) peubah apa yang dipercaya sebagai sumber
potensial untuk menggambarkan masalah; dan 3) mengapa memilih ide dan asumsi
tertentu untuk membahas masalah.
Berangkat
dari pemahaman tentang teori, dapat diambil benang merah bahwa landasan teori
adalah seperangkat teori/abstraksi atas fakta, yang relevan dengan permasalahan
yang sedang diteliti sehingga dijadikan landasan/dasar/pedoman/acuan/pisau
analisis untuk membedah dan menjelaskan fakta-fakta sosial tersebut.
Berbeda
dengan teori, kajian pustaka mendasarkan dirinya pada hasil-hasil penelitian
terdahulu yang relevan dengan masalah yang sedang dikaji oleh peneliti. Hasil-hasil
penelitian terdahulu dijadikan referensi untuk menentukan topik permasalahan,
arah dan tujuan penelitian. Selain itu, tinjauan pustaka juga penting untuk
menentukan kedudukan hasil penelitian terhadap penelitian-penelitian terdahulu.
Kedudukan penelitian ini nantinya akan menentukan bobot penelitian, apakah
hasil penelitian bersifat penyempurna, pelengkap, pembanding, pengembangan,
atau uji ulang terhadap penelitian sebelumnya.
Pemahaman
lebih lanjut mengenai landasan teori dapat ditelaah dalam buku yang disusun
oleh Bagong Suyanto (2012), yang berjudul Anak Perempuan yang Dilacurkan:
Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersial, penerbit Graha
Ilmu-Yogyakarta. Buku ini secara tegas membedakan antara landasan teori dan
kajian pustaka. Dalam BAB II dijelaskan secara panjang lebar tentang teori yang
digunakan untuk menganalisis fenomena pelacuran anak. Teori yang digunakan
adalah teori kritis. Teori kritis adalah sebuah teori kekinian yang merupakan
kritik atas teori-teori sebelumnya, khususnya teori positivisme, yang memahami
fakta hanyalah sebuah realita sosial yang cukup untuk dijelaskan. Teori kritis
hadir untuk memahami fakta sosial sebagai keadaan yang tidak seimbang, terutama
dalam hal determinisme ekonomi, sosial, dan budaya. Teori kritis memandang
perlu adanya keberpihakan untuk membebaskan masyarakat dari situasi saat ini,
situasi yang dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar dan memang seperti itulah
seharusnya dunia ini berjalan. Teori kritis berangkat dari kesadaran individual
untuk membongkar status quo,
kemapanan, dan penindasan.
Terkait
dengan penelitian tentang anak yang dilacurkan, analisi teori kritis memandang
bahwa tidak semestinya anak diperlakukan demikian, dieksploitasi dalam industri
seksual komersial. Individu memiliki tingkat perkembangan psikologis yang perlu
dilalui secara wajar, bukan melampaui apa yang seharusnya terjadi. Pelibatan
anak, perempuan pada umumnya, merupakan kejahatan kemanusiaan terburuk yang
perlu segera diatasi. Penyakit-penyakit sosial seyogyanya mendapatkan prioritas
dalam penanggulangannya dengan sesegera mungkin.
BAB III buku
ini menjelaskan tentang penelitian-penelitian terdahulu tentang anak yang
dilacurkan. Secara tersurat disebutkan
hasil penelitian yang dilakukan oleh Tjahjo Purnomo dan Ashadi Siregar (1984),
Gognon (1968), Noeleen Heyzer (1986), Rowbotan (1973), Truong (1992), Ratna
Saptari (1997), Sachiyo Hamato (2000), Koentjoro (2004), Julia O’Connell
Davidson (2002), Than-Dam Truong (1990) dan lain sebagainya. Secara garis
besar, hasil penelitian-penelitian tokoh-tokoh tersebut menjelaskan tentang apa itu prostitusi, tipe-tipe
pelacur, faktor-faktor yang mempengaruhi keterlibatan perempuan, tingkat resiko
yang harus ditanggung, proses menjadi pelacur, pemikiran-pemikiran feminis
tentang pelacuran, dampak-dampak prostitusi, dan lain sebagainya.
Yang perlu
digarisbawahi adalah, penulis memberikan gambaran mengenai posisi penelitian
yang telah dilakukannya terhadap hasil-hasil penelitian terdahulu. Dilanjutkan
penulis menentukan arah dan tujuan penelitiannya. Seperti dinyatakan oleh
penulis, dalam hal ini Bagong Suyanto menyatakan bahwa ada tiga alasan
penelitian ini perlu dilakukan, yakni: 1) pelibatan anak perempuan dibawah umur
dalam insdustri seksual komersial adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk
yang dalam Konvensi ILO Nomor 182 tentang Tindakan Segera untuk Menghapuskan
dan Mengurangi Bentuk-Bentuk Terburuk Pekerja Anak jelas-jelas dilarang dan
harus dihapuskan; 2) pelibatan anak perempuan dalam bisnis prostitusi termasuk
tindakan kejahatan kemanusiaan yang sama sekali bertentangan dengan upaya perlindungan hak anak; 3) studi yang
mencoba mengkaji bentuk-bentuk eksploitasi anak perempuan dalam industri
seksual komersial, khususnya dari perspektif teori kritis sebagaimana dilakukan
dalam penelitian ini tampaknya belum banyak, bahkan mungkin belum pernah
dilakukan (Suyanto, 2012: 1).
Daftar Pustaka
Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi
Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Salim, Agus. 2006. Bangunan Teori Metodologi Penelitian untuk
Bidang Sosial, Psikologi, dan Pendidikan. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Salim, Agus. 2007. Teori Sosiologi Klasik dan Modern Sketsa
Pemikiran Awal. Semarang: Unnes Press.
Suyanto, Bagong. 2012. Anak Perempuan yang Dilacurkan Korban
Eksploitasi di Industri Seksual Komersial. Yogyakarta: Graha Ilmu.
ijin copi gann
BalasHapus