Perbedaan Antara Landasan Teori dan Kajian Pustaka dalam Penelitian Kualitatif

Posted by Unknown on 11:02 with 1 comment
Seseorang yang hendak memahami apa itu landasan teori, sebelumnya perlu memahami terlebih dahulu apa itu teori. Snelbecker (dalam Moleong, 2004: 57) mendefinisikan teori sebagai seperangkat proposisi yang berinteraksi (mengikuti aturan tertentu yang dapat dihubungkan secara logis dengan sesuatu yang lain yang didasarkan atas dasar yang dapat diamati) dan berfungsi sebagai wahana untuk meramalkan dan menjelaskan fenomena yang diamati.  Masih dalam Moleong, Marx dan Goodson menyatakan bahwa teori adalah aturan yang menjelaskan proposisi atau seperangkat proposisi yang berkaitan dengan beberapa fenomena alamiah dan terdiri atas representasi simbolik dari: 1) hubungan-hubungan yang dapat diamati; 2) mekanisme dan struktur yang dapat diperkirakan; 3) hubungan-hubungan yang disimpulkan serta manifestasi hubungan empiris.


Salim (2007: 6) menjelaskan bahwa teori itu ibarat sebuah bangunan ide yang membuat seseorang ilmuan bisa menjelaskan mengapa suatu peristiwa bisa terjadi. Teori menjelaskan fenomena secara sistematik, komprehensif, lebih dipandu dan dibatasi dengan aturan-aturan, dan dilakukan dengan penuh kesadaran (self-concious). Ditambahkan oleh Turner (dalam Salim, 2007: 6), ia merumuskan bahwa teori dibangun sebagai kegiatan aktual yang dikenal sebagai ilmu pengetahuan, untuk mencapai tiga tujuan utamanya, yaitu: 1) mengklasifikasikan dan mengorganisasikan peristiwa di dunia sehingga peristiwa tersebut dapat ditempatkan pada perspektif tertentu; 2) untuk menjelaskan sebab terjadinya peristiwa masa lampau dan meramalkan bilamana, dimana, dan bagaimana peristiwa di masa mendatang akan terjadi; dan 3) untuk menawarkan sebuah pengertian secara memuaskan mengenai pertanyaan mengapa dan bagaimana peristiwa itu dapat terjadi.

Menurut Mullins (dalam Salim, 2006: 67) teori adalah kelompok ide yang memiliki hubungan dan mengandung tiga kebenaran, yakni: 1) konsep-konsep yang digunakan untuk membahas daerah permasalahan; 2) peubah apa yang dipercaya sebagai sumber potensial untuk menggambarkan masalah; dan 3) mengapa memilih ide dan asumsi tertentu untuk membahas masalah.

Berangkat dari pemahaman tentang teori, dapat diambil benang merah bahwa landasan teori adalah seperangkat teori/abstraksi atas fakta, yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti sehingga dijadikan landasan/dasar/pedoman/acuan/pisau analisis untuk membedah dan menjelaskan fakta-fakta sosial tersebut.

Berbeda dengan teori, kajian pustaka mendasarkan dirinya pada hasil-hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan masalah yang sedang dikaji oleh peneliti. Hasil-hasil penelitian terdahulu dijadikan referensi untuk menentukan topik permasalahan, arah dan tujuan penelitian. Selain itu, tinjauan pustaka juga penting untuk menentukan kedudukan hasil penelitian terhadap penelitian-penelitian terdahulu. Kedudukan penelitian ini nantinya akan menentukan bobot penelitian, apakah hasil penelitian bersifat penyempurna, pelengkap, pembanding, pengembangan, atau uji ulang terhadap penelitian sebelumnya. 

Pemahaman lebih lanjut mengenai landasan teori dapat ditelaah dalam buku yang disusun oleh Bagong Suyanto (2012), yang berjudul Anak Perempuan yang Dilacurkan: Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersial, penerbit Graha Ilmu-Yogyakarta. Buku ini secara tegas membedakan antara landasan teori dan kajian pustaka. Dalam BAB II dijelaskan secara panjang lebar tentang teori yang digunakan untuk menganalisis fenomena pelacuran anak. Teori yang digunakan adalah teori kritis. Teori kritis adalah sebuah teori kekinian yang merupakan kritik atas teori-teori sebelumnya, khususnya teori positivisme, yang memahami fakta hanyalah sebuah realita sosial yang cukup untuk dijelaskan. Teori kritis hadir untuk memahami fakta sosial sebagai keadaan yang tidak seimbang, terutama dalam hal determinisme ekonomi, sosial, dan budaya. Teori kritis memandang perlu adanya keberpihakan untuk membebaskan masyarakat dari situasi saat ini, situasi yang dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar dan memang seperti itulah seharusnya dunia ini berjalan. Teori kritis berangkat dari kesadaran individual untuk membongkar status quo, kemapanan, dan penindasan.

Terkait dengan penelitian tentang anak yang dilacurkan, analisi teori kritis memandang bahwa tidak semestinya anak diperlakukan demikian, dieksploitasi dalam industri seksual komersial. Individu memiliki tingkat perkembangan psikologis yang perlu dilalui secara wajar, bukan melampaui apa yang seharusnya terjadi. Pelibatan anak, perempuan pada umumnya, merupakan kejahatan kemanusiaan terburuk yang perlu segera diatasi. Penyakit-penyakit sosial seyogyanya mendapatkan prioritas dalam penanggulangannya dengan sesegera mungkin.

BAB III buku ini menjelaskan tentang penelitian-penelitian terdahulu tentang anak yang dilacurkan.  Secara tersurat disebutkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Tjahjo Purnomo dan Ashadi Siregar (1984), Gognon (1968), Noeleen Heyzer (1986), Rowbotan (1973), Truong (1992), Ratna Saptari (1997), Sachiyo Hamato (2000), Koentjoro (2004), Julia O’Connell Davidson (2002), Than-Dam Truong (1990) dan lain sebagainya. Secara garis besar, hasil penelitian-penelitian tokoh-tokoh tersebut  menjelaskan tentang apa itu prostitusi, tipe-tipe pelacur, faktor-faktor yang mempengaruhi keterlibatan perempuan, tingkat resiko yang harus ditanggung, proses menjadi pelacur, pemikiran-pemikiran feminis tentang pelacuran, dampak-dampak prostitusi, dan lain sebagainya.

Yang perlu digarisbawahi adalah, penulis memberikan gambaran mengenai posisi penelitian yang telah dilakukannya terhadap hasil-hasil penelitian terdahulu. Dilanjutkan penulis menentukan arah dan tujuan penelitiannya. Seperti dinyatakan oleh penulis, dalam hal ini Bagong Suyanto menyatakan bahwa ada tiga alasan penelitian ini perlu dilakukan, yakni: 1) pelibatan anak perempuan dibawah umur dalam insdustri seksual komersial adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk yang dalam Konvensi ILO Nomor 182 tentang Tindakan Segera untuk Menghapuskan dan Mengurangi Bentuk-Bentuk Terburuk Pekerja Anak jelas-jelas dilarang dan harus dihapuskan; 2) pelibatan anak perempuan dalam bisnis prostitusi termasuk tindakan kejahatan kemanusiaan yang sama sekali bertentangan  dengan upaya perlindungan hak anak; 3) studi yang mencoba mengkaji bentuk-bentuk eksploitasi anak perempuan dalam industri seksual komersial, khususnya dari perspektif teori kritis sebagaimana dilakukan dalam penelitian ini tampaknya belum banyak, bahkan mungkin belum pernah dilakukan (Suyanto, 2012: 1).


Daftar Pustaka
Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Salim, Agus. 2006. Bangunan Teori Metodologi Penelitian untuk Bidang Sosial, Psikologi, dan Pendidikan. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Salim, Agus. 2007. Teori Sosiologi Klasik dan Modern Sketsa Pemikiran Awal. Semarang: Unnes Press.
Suyanto, Bagong. 2012. Anak Perempuan yang Dilacurkan Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersial. Yogyakarta: Graha Ilmu.